“Insya Allah enggak ada,” kata Doli kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu malam.
Menurut dia, kemenangan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut dua itu merupakan hasil kepercayaan dari masyarakat. Namun, jika ada pihak yang tidak puas dan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, TKN Prabowo-Gibran siap untuk menghadapinya.
“Kami ucapkan terima kasih kepada rakyat Indonesia yang memberikan kepercayaan kepada Pak Prabowo dan Mas Gibran. Nah kalau kemudian masih ada pihak yang merasa belum puas, kami juga siap untuk menghadapi itu. Nanti akan dilihat bukti-buktinya,” katanya.
Kendati demikian, Doli meyakini kemenangan Prabowo dan Gibran diraih dengan cara-cara terhormat dan sesuai aturan.
“Kami merasa bahwa kemenangan yang diraih oleh tim kami, pasangan 02 ini, itu dilakukan dengan cara-cara yang terhormat, dilakukan dengan cara-cara yang memang sesuai dengan aturan. Kami meyakinkan rakyat Indonesia dan rakyat Indonesia memilih kami,” ujarnya.
Dia pun mengatakan, kubu Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud berhak untuk mengajukan gugatan atas hasil pemilu. Hal itu, kata dia, telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Kalau memang ada pihak-pihak yang merasa perlu mengajukan sengketa, ya, kalau ada ditemukan hal-hal yang menurut teman-teman itu kurang pas, kurang cocok, itu ya memang dimungkinkan untuk diajukan gugatan,” tuturnya.
Diketahui, KPU RI pada Rabu malam telah menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024–2029.
Pasangan Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara. Sementara itu, pasangan Anies-Muhaimin memperoleh 40.971.906 suara, sedangkan pasangan Ganjar-Mahfud mendapatkan 27.040.878 suara.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Sementara itu, permohonan sengketa hasil pemilu presiden dan wakil presiden bisa diajukan paling lama tiga hari setelah penetapan perolehan suara oleh KPU RI. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2023.
Baca juga: TKN nilai tidak ada kecurangan dalam rekapitulasi di KPU
Baca juga: NasDem terima hasil Pemilu 2024, ucapkan selamat untuk Prabowo-Gibran
Baca juga: KPU RI tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres RI 2024-2029
Baca juga: Polisi minta massa gelar aksi di depan KPU RI segera kosongkan lokasi
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024